Hati-hati pemakai software bajakan.

Hati-hati pemakai software bajakan.
 

Tanggal 27 Maret 2007 yang lalu di Hotel Sheraton Surabaya, diadakan pelatihan dan pembekalan bagi penyidik Polri mengenai Undang-undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) No. 19 Tahun 20021 oleh BSA (Business Software Alliance), suatu organisasi internasional yang dibentuk oleh vendor-vendor software besar dunia untuk memerangi pembajakan software diseluruh dunia termasuk di Indonesia yang tingkat pembajakannya sangat tinggi mencapai 90 %.

Event ini menunjukan suatu langkah yang sangat serius dari BSA untuk memerangi pembajakan software di Indonesia, setelah sebelumnya turut berperan "dibelakang layar" dalam melahirkan UU tersebut, yang kemudian menjadi dasar hukum bagi pemberantasan pembajakan software di Indonesia, dimana pada UU hak cipta sebelumnya yaitu UU No. 6 Tahun 1982, UU No. 7 Tahun 1987 dan terakhir UU No. 12 Tahun 1997, tidak memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemberantasan pembajakan software. Dengan pembekalan ini, maka para penyidik Polri sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum, memiliki pengetahuan yang cukup dalam penyidikan mengenai legalitas software dan siap menjerat para pembajak dan pengguna software bajakan.

Langkah-langkah yang akan didiambil BSA berikutnya menjadi sangat mudah ditebak, karena dengan dasar hukum kuat (Undang-undang), aparat yang terlatih, dan bakup dana yang besar, membuat isue software bajakan saat ini tidak dapat dilihat sebelah mata saja, saat ini sudah menjadi masalah yang serius dan semakin serius.

Hal ini juga ditegaskan dengan komitmen BSA dan pemerintah yang memasang target sebesar 15% untuk menurunkan tingkat pembajakan software di Indonesia. Hal ini akan memaksa para pengguna komputer untuk melegalkan (dengan membeli lisensi) software-software yang digunakannya, hal ini akan memberikan keuntungan kepada para vendor yang menjadi anggota BSA, mengingat potensi pasar di Indonesia yang besar.

Ironisnya hampir semua pengguna software di Indonesia menggunakan software bajakan, bahkan hampir semua instansi pemerintah pun masih menggunakan software bajakan, namun usaha untuk melegalkan software yang digunakan oleh instansi pemerintah sudah mulai dilakukan sejak tahun lalu dengan penandatanganan MOU (Memorandum of Understanding) antara pemerintah dengan Microsoft, untuk melegalkan semua software komputer yang digunakan oleh instansi pemerintah, tentunya dengan harga khusus dari Microsoft. Maka tinggalah organisasi diluar pemerintah yang masih menggunakan software bajakan, dapat dijerat sanksi pelanggaran UU No. 19 Tahun 2002.

Saat ini keterlibatan dukungan teknologi dalam setiap organisasi membuat fungsi komputer dan software/aplikasi yang ada didalamnya tidak dapat dipisahkan dari organisasi itu sendiri. Bagi organisasi (perusahaan, yayasan, sekolah, dsb termasuk gereja didalamnya) yang memiliki uang banyak, proses legalitas dapat dilakukan dengan mudah, dengan membeli lisensi untuk setiap software (sistem operasi dan aplikasi) yang digunakan oleh setiap komputer/notebook, maka dengan mudah kita menjadi legal (hal inilah yang diharapkan oleh BSA)

Namun menjadi dilema tersendiri bagi organisasi atau perseorangan yang tidak memiliki dana yang cukup untuk melegalisasi software yang mereka gunakan, terlebih lagi bagi organisasi rohani seperti Gereja, selain melanggar hukum dan terkena ancaman denda yang cukup besar, penggunaan software bajakan tidak memberikan suatu teladan.

Aplikasi Open source menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi dilema ini, selain kita dapat memilih dan mendownload sendiri software secara gratis dari internet, dukungan komunitas para developer open source semakin membuat kualitas aplikasi open source yang tidak kalah dengan yang software proprietary dari vendor besar.

Disisi lain apa yang dilakukan BSA tersebut memberikan trigger untuk pembelajaran dan perkembangan open source di Indonesia. Pembelajaran tersebut meliputi aplikasi apa saja yang ada, bagaimana menggunakannya dan bagaimana mendukung perkembangan organisasi dimasa yang akan datang.

Migrasi ke aplikasi open source merupakan sebuah pilihan dan perubahan kebiasaan, seperti handphone, tiap vendor memiliki menu dan cara yang berbeda, jika kita sudah terbiasa menggunakan merek tertentu, kemudian mengganti dengan merek yang lain, meskipun dengan fungsi dan features yang sama, bisa jadi menunya dan cara pemakaiannya berbeda, yang diperlukan adalah membiasakan diri dengan hanphone baru tersebut, demikian halnya dengan aplikasi atau software open source.(vs)

1 Sumber www.detik.com

Comments

Popular posts from this blog

Elgg - Open Source Social Networking Engine.

Sakai Project